Bagi teman-teman sekalian yang mau belajar atau hendak mengimpor barang tertentu dari luar negeri, tentu akan disibukkan tentang masalah pajak atau bea masuk ke dalam negeri atau sebut saja cara menghitung bea cukai impor. Oke, sekedar share saja bagi yang belum dan ingin mengetahuinya, saya akan melampirkan contoh perhitungannya baik intuk impor dan impor sementara. Berikut contoh yang saya lampirkan :
BERIKUT CONTOH PERHITUNGAN BEA MASUK/PAJAK DIMPOR
Biaya transpor/freight dari barang yang diimpor ke pelabuhanmerupakan biaya transportasi yang harus dibayarkan dan tercantum dalam B/L atau AWB dari barang impor tersebut dan sebaiknya importir tersebut memiliki bukti yang jelas atas biaya transportasi tersebut, biasa disebut sebagai invoice.
Jika importir tidak dapat menunjukkan bukti tersebut, maka biaya transportasi akan ditetapkan sesuai ketentuan yang ada :
A. Untuk transportasi laut
15% FOB untuk barang dari Eropa, Amerika, dan Afrika;
10% FOB untuk barang dari Asia-non- Asean dan Australia;
5% FOB untuk barang dari negara Asean
B. Untuk transportasi udara berdasarkan tarif IATA (International Air Transport Association)
Besarnya biaya transportasi akan dihitung berdasar perbandingan harga setiap item dengan harga keseluruhannya, dikalikan biaya transportasi.
II. Biaya Asuransi
Akan digunakan sesuai dengan polis asuransi dengan menunjukkan polis tersebut. Jika tidak dapat menunjukkan polis asuransi, akan ditetapkan 0.5%harga C&F (Cost and Freight).
BERIKUT CONTOH PERHITUNGAN BEA MASUK/PAJAK DIMPOR
CIF (Nilai Pabean dalam rupiah) Rp 200.000,00I. Biaya transportasi (freight)
BM (sesuai HS) 5% x Rp 200.000,00 ---------------> Rp. 10.000,00
PPN 10% x Rp.210.000,00 ------------------------> Rp. 21.000,00
PPh (dgn API)2.5% x Rp.210.000,00 ---------------> Rp. 5.250,00
------------------- +
Jumlah BM dan PDRI yang seharusnya dibayar ------> Rp. 36.250,00
Biaya transpor/freight dari barang yang diimpor ke pelabuhanmerupakan biaya transportasi yang harus dibayarkan dan tercantum dalam B/L atau AWB dari barang impor tersebut dan sebaiknya importir tersebut memiliki bukti yang jelas atas biaya transportasi tersebut, biasa disebut sebagai invoice.
Jika importir tidak dapat menunjukkan bukti tersebut, maka biaya transportasi akan ditetapkan sesuai ketentuan yang ada :
A. Untuk transportasi laut
15% FOB untuk barang dari Eropa, Amerika, dan Afrika;
10% FOB untuk barang dari Asia-non- Asean dan Australia;
5% FOB untuk barang dari negara Asean
B. Untuk transportasi udara berdasarkan tarif IATA (International Air Transport Association)
Besarnya biaya transportasi akan dihitung berdasar perbandingan harga setiap item dengan harga keseluruhannya, dikalikan biaya transportasi.
II. Biaya Asuransi
Akan digunakan sesuai dengan polis asuransi dengan menunjukkan polis tersebut. Jika tidak dapat menunjukkan polis asuransi, akan ditetapkan 0.5%harga C&F (Cost and Freight).
CONTOH PERHITUNGAN UNTUK IMPOR SEMENTARAUntuk BM dan PDRI impor sementara 1 (satu) tahun :
CIF (Nilai Pabean dalam rupiah) Rp100.000,00
BM (sesuai HS) 5% x Rp 100.000,00 -------------------> Rp. 5.000,00
PPN 10% x Rp. 105.000,00 -----------------------> Rp.10.500,00
PPh (dgn API)2.5% x Rp.105.000,00 --------------> Rp. 2.625,00
------------------- +
Jumlah BM dan PDRI yang seharusnya dibayar ------> Rp.18.125,00
BM 12 x 2%/Bulan x Rp. 5.000,00 = Rp 1.200,00 (dengan SSBC)Namun, yang perlu diperhatikan adalah mengenai persentase bea masuk tergantung kepada jenis barang yang akan anda impor dan mengenai pembatasannya. Untuk lebih jelas mengenai besarnya bea masuk barang tersebut, silakan lihat melalui halaman tentang BTBMI ( Tarif Bea Masuk Indonesia )
PPN 12 x 2%/Bulan x Rp. 10.500,00 = Rp 2.520,00 (dengan SSP)
PPh 12 x 2%/Bulan x Rp. 2.625,00 = Rp 630,00 (dengan SSP)
------------------ +
dibayar Rp 4.350,00
Dijaminkan Rp 18.125,00 - Rp 4.350,00 Rp 13.775,00